Info Massa — Jeritan hati dan tuntutan keadilan masyarakat Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, akhirnya menggema di ruang parlemen. Melalui Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kecamatan Kemuning, para kepala desa dan perangkat desa mendatangi Gedung Nusantara II, Jakarta, pada Rabu (17/06/2026).
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI yang dipimpin langsung oleh Ahmad Heryawan, masyarakat menuntut keadilan atas ruang hidup mereka yang tiba-tiba “dirampas” dengan dalih klaim kawasan hutan.
Juru bicara masyarakat Kemuning, Abdul Aziz, menegaskan bahwa esensi dari konflik agraria ini adalah munculnya klaim kawasan hutan sepihak yang dinilai mengancam eksistensi desa-desa tua serta sumber penghidupan utama warga.
“Mayoritas desa-desa tua yang ada di Kecamatan Kemuning itu diklaim berada di dalam kawasan hutan, sementara desa-desa itu sudah ada bahkan jauh sebelum Indonesia merdeka,” ujar Abdul Aziz dengan nada getir.
Kondisi ini kian ironis lantaran sebagian besar masyarakat menggantungkan hidup dari sektor perkebunan kelapa sawit yang telah mereka usahakan secara mandiri selama 15 hingga 20 tahun. Namun, dalam setahun terakhir, ketenangan mereka terusik oleh kedatangan pihak-pihak yang ingin mengambil alih lahan dengan tameng “atas nama negara”.
“Tiba-tiba datang pihak yang mengatakan bahwa ini kawasan hutan dan akan diambil alih atas nama negara. Bagi kami, ini sesuatu yang tidak etis terjadi di negara hukum bernama Indonesia,” tegasnya.
Masyarakat tidak tinggal diam. Mereka mempertanyakan dasar hukum dan bukti autentik proses pengukuhan kawasan hutan tersebut. Berdasarkan regulasi kehutanan yang berlaku (termasuk UU No. 41 Tahun 1999 dan PP No. 44 Tahun 2004), pengukuhan kawasan harus melalui empat tahapan wajib seperti penunjukan, penataan batas, pemetaan, penetapan
Faktanya, penelusuran sejarah dari para mantan aparatur desa sejak tahun 1990-an membuktikan bahwa tidak pernah ada proses penataan batas yang melibatkan masyarakat.
Tak hanya persoalan legalitas lahan, Abdul Aziz juga membongkar adanya pola-pola janggal yang mengarah pada intimidasi psikologis terhadap para kepala desa. Ketika misi pengambilalihan lahan terkendala, aparatur desa kerap dipanggil oleh pihak perusahaan ke instansi yang tidak semestinya.
“Kenapa bukan di kantor mereka sendiri? Kenapa harus melibatkan institusi militer dan kejaksaan? Kami ini seolah-olah sudah seperti penjahat di negeri sendiri. Padahal kebun sawit itu tidak jatuh dari langit. Kami mengusahakan lahan itu dengan keringat dan kerja keras,” ungkap Abdul Aziz.
Merespons aduan mendalam tersebut, Ketua BAM DPR RI, Ahmad Heryawan, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam dan segera melakukan langkah-langkah verifikasi serta konfirmasi objektif kepada para pihak terkait, termasuk Bupati, BPN, hingga Kementerian Kehutanan.
Ahmad Heryawan menggarisbawahi bahwa penyelesaian agraria harus berkeadilan. Jika sebuah wilayah memang sudah menjadi area penggunaan lain, maka hak pemanfaatannya harus diprioritaskan untuk rakyat.
“Yang terpenting kawasan hutan jadi kawasan hutan lagi, sementara yang sudah menjadi penggunaan lain di-APL-kan kepada pihak-pihak yang paling memerlukan dan paling membutuhkan. Tentu selama ini adalah masyarakat terkait di kawasan Kemuning tersebut,” jelas Ahmad Heryawan. []