Info Massa – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang resmi menetapkan jam pelayanan dan pendaftaran Puskesmas di seluruh wilayah melalui Surat Edaran Nomor 2040 Tahun 2025.
Surat edaran tersebut mengatur waktu operasional Puskesmas, baik pada hari kerja biasa maupun selama bulan Ramadan. Pengaturan ini berlaku untuk seluruh Puskesmas Konvensional serta Puskesmas dengan layanan UGD dan PONED (Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Dasar).
Edaran ini mulai diberlakukan pada tahun 2025, menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2024 dan Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 3 Tahun 2018 tentang hari kerja dan jam kerja aparatur di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang.
Kebijakan ini berlaku di seluruh UPT Puskesmas yang berada di bawah naungan Dinas Kesehatan Kota Tangerang.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang, dr. Dini Anggraeni, menandatangani surat edaran tersebut secara elektronik dan meminta seluruh kepala UPT Puskesmas untuk menyesuaikan jam layanan sesuai ketentuan baru.
Menurut dr. Dini, penetapan jam pelayanan dilakukan agar pelayanan kesehatan masyarakat berjalan lebih tertib, efisien, dan seragam di seluruh wilayah Kota Tangerang.
“Melalui penyesuaian jam pelayanan ini, kami ingin memastikan masyarakat memperoleh layanan kesehatan yang optimal. Informasi waktu pelayanan juga penting agar masyarakat bisa datang sesuai jadwal,” ujar dr. Dini.
Berikut rincian jam pelayanan Puskesmas berdasarkan edaran tersebut:
1. Di luar bulan Ramadan
• Pendaftaran pasien:
• Senin–Kamis : 07.30 – 11.30 WIB
• Jumat : 07.30 – 10.30 WIB
• Sabtu : 07.30 – 11.00 WIB
• Minggu/libur nasional : Tutup
• Pelayanan pemeriksaan dan penunjang:
• Senin–Kamis : 07.30 – 14.30 WIB
• Jumat : 07.30 – 11.00 WIB
• Sabtu : 07.30 – 13.00 WIB
• UGD dan PONED: 24 jam, dibagi dalam tiga shift (07.00–14.00, 14.00–21.00, dan 21.00–07.00 WIB).
2. Selama bulan Ramadan
• Pendaftaran: 08.00 – 10.00 WIB
• Pelayanan:
• Senin–Kamis dan Sabtu : 08.00 – 14.00 WIB
• Jumat : 08.00 – 14.00 WIB
• Istirahat:
• Senin–Kamis dan Sabtu : 12.00 – 12.30 WIB
• Jumat : 11.30 – 12.30 WIB
Dinkes juga meminta setiap Puskesmas memasang pengumuman jam layanan di area publik agar mudah diketahui masyarakat.
Dengan terbitnya edaran ini, Pemerintah Kota Tangerang menegaskan komitmennya untuk meningkatkan mutu layanan kesehatan dasar serta memastikan akses pelayanan yang cepat, ramah, dan tepat waktu bagi seluruh warga.[]
Komentar