JPU Jatuhkan Ferdy Sambo Terpidana Seumur Hidup

Daerah

JPU Pengadilan Jakarta Selatan menjatuhkan terdakwa Ferdy Sambo dipidana seumur hidup atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup,” ucap JPU Rudy Irmawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikutip infomassa dari antara, Selasa 17 Januari 2023.

JPU Rudy Irmawan menyatakan bahwa Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, subsider pasal 338, juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.

Rudy juga mengatakan bahwa Ferdy Sambo telah terbukti melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hal-hal yang Memberatkan Ferdy Sambo

Hal yang memberatkan tuntutan Ferdy Sambo adalah telah menghilangkan nyawa Brigadir J hingga menyebabkan duka mendalam bagi keluarga korban.

Kemudian Sambo sempat berbelit-belit, tidak mengakui, dan tidak menyesali perbuatan-perbuatannya dalam memberikan keterangan di depan persidangan.

“Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat,” ucap Rudy.

Selain itu, JPU menilai perbuatan Ferdy Sambo telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat dan dunia internasional.

Rudy menilai Sambo tidak sepantasnya melakukan perbuatan tersebut dalam kedudukan sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi Polri.

“Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyak anggota Polri lainnya turut terlibat,” kata Rudy.

Selanjutnya, JPU menilai tidak ada hal-hal atau sikap suami Putri Chandrawati itu untuk meringankan hukumannya.

“Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama,” ucap Rudy.

Diketahui, Sambo merupakan salah satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir.

Adapun empat terdakwa lainnya adalah Ricky Rizal, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma’ruf. Kelima terdakwa ini didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, pada Senin (16/1), Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal telah menjalani sidang tuntutan. JPU menuntut keduanya untuk dihukum pidana penjara selama delapan tahun.[] (Fiqri).

Tinggalkan Balasan