Kasus suap PT. Adimulya Agrolestari dinyatakan lengkap Oleh KPK

Nasional

KuansingKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berkas perkara tersangka AP dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) PT. Adimulya Agrolestari perusahaan sawit di kabupaten Kuantan Singingi, Riau, telah lengkap.

“Iya, dinyatakan lengkap dan segera disidang, ucap Ali Fikri selaku jubir KPK kepada infomassa, Rabu 16 Februari 2022, via pesan singkat.

Ali Fikri melanjutkan, Kasus Tipikor suap yang menjerat Bupati Kuantan Singingi AP bebrapa bulan lalu Telah dilaksanakan pada tahap II. Di mana, kata dia, terdapat penyerahan tersangka dan barang bukti pada 15 Februari 2022 atas nama tersangka AP/Bupati Kuansing dari Tim Penyidik ke Tim Jaksa KPK.

Baca Juga:

KPK Tetapkan Bupati Kuansing Tersangka Suap, IPPERPA: Sangat Kita Sayangkan

Dikatakan Ali Fikri, Sebelumnya isi kelengkapan berkas perkara baik formil maupun materil telah dinyatakan lengkap. Penahanan Tersangka masih berlanjut oleh Tim Jaksa dalam waktu 20 hari kedepan sampai nanti tanggal 6 Maret 2022.

Kepada infomassa, Ali Fikri juga menerangkan bahwa Bupati Kuansing berada di sel tahanan KPK. Kemudian, lanjutnya, dalam waktu 2 minggu ke depan, perkara akan diteruskan ke pengadilan tipikor.

“Sekarang tersangka AP ditahan di Rutan cabang KPK pada gedung Merah Putih Jakarta. Tim Jaksa memerlukan waktu 14 hari kerja untuk segera melimpahkan berkas perkara beserta surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor,” pungkas Ali Fikri.

Ali Fikri menambahkan bahwa untuk persidangannya nanti akan digelar di Provinsi Riau.

“Untuk persidangan tersangka AP diagendakan akan digelar di Pengadilan Tipikor atau PN Pekanbaru,” tutup Ali Fikri.

Editor: Simon Julius

Tinggalkan Balasan