Seno Aji Bantah Opini Sesat Terhadap Pembebasan dan Sengketa Tanah

Nasional

Jakarta – Pengamat Garis Besar Hukum Pidana, Indriyanto Seno Aji, membantah bila sengketa hukum selalu dinilai dengan stigma subyektif sebagai mafia tanah. Menurutnya hal tersebut harus dihindari, karena tidak semua persoalan pembebasan tanah bisa dinarasikan pada permainan mafia tanah.

“Perlu dihindari opini menyesatkan pengertian mafia tanah yang ternyata dilatarbelakngi dengan vestes interest (kepentingan terselubung) yang sesat.

Negara Hukum menghargai hak-hak warga melalui tata dan pola prosesual justisial yang benar, bukan opini sesat yg penuh vested interest,” kata Seno Aji, Senin 1 Maret 2021.

Dijelaskan Seno, persoalan mafia tanah itu suatu kejahatan klasik yang terorganisir dan profesional. Tapi menghindari mediasi dan prosesual hukum, karena itu memiliki limitasi pengungkapannya.

Namun, sesuai prinsip negara hukum yang equal yang tidak subyektif, dengan tetap menjaga prinsip Hukum dan HAM.

“karena itu sengketa tanah itu tidak dengan cara menebar isu narasi negatif sebagai permainan mafia tanah. Pola dan stigma seolah adanya mafia tanah merupakan cara-cara opini sesat yang tidak sehat, yang justru menyimpangi pola dan tata hukum yang sah,” jelasnya.

Dalam case ini, Seno mengambil contoh positif untuk memberikan apresiasi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang sudah bekerja secara profesional untuk pengungkapan berbagai kasus pertanahan.

Menurut dia, penindakan tegas tanpa pengecualian yang di lakukan yudisial Polri telah menumpas sampai ke akarnya.

“Polri yang sudah bekerja secara profesional untuk pengungkapan berbagai kasus pertanahan dan penindakan Polri tanpa pengecualian. Jadi tidak perlu meragukan tindakan yudisial Polri termasuk penyandang dana diduga sebagai pelaku intelektual,” ujar Seno.

Pengajar Studi Ilmu Hukum ini pun menilai tindakan tegas Polri ini banyak dimanfaatkan oleh pihak tertentu. Seno menyebut, legalitas pembebasan tanah menjadikan stigma mafia tanah secara subjektif bagi lahan yang bersengketa.

“Narasi dengan memberikan contoh sengketa atau kasus tanah secara subyektif, menunjukan opini sesat penuh vested interest. Sengketa tanah distigmatisasi sebagai mafia tanah, yang semuanya berujung pada vested interest, bukan pada obyektifitas sengketa hukum itu sendiri,” papar Seno.

Disisi lain, Seno menuturkan Polri sebagai penegak hukum dan garda terdepan dalam berbagai pengungkapan kasus yang salah satunya adalah sengketa tanah.

“Jadi Polri sangat memahami opini sesat yang sebaiknya direduksi,” kata Seno.

67 thoughts on “Seno Aji Bantah Opini Sesat Terhadap Pembebasan dan Sengketa Tanah

Tinggalkan Balasan