Bisnis Sparepart Ilegal Diduga Milik DC Berkembang Di Kuansing, Netizen : Ini Parah

Daerah

Info Massa – Maraknya peredaran onderdil motor ilegal di Kabupaten Kuansing, Riau, tampaknya menjadi perhatian publik.

Bisnis haram tersebut bahkan ditafsir beromzet ratusan juta per bulan. Selain tidak memiliki izin usaha, onderdil tersebut juga tidak memiliki kode SNI.

Berbagai macam reaksi dari netizen, salah satunya akun Facebook Ryan Chaniago mengatakan ini benar-benar mengkhawatirkan.

Baca Juga: Bisnis Onderdil Ilegal Berkembang di Kuansing, DC Disebut Sebagai Distributor Induk

“Benar-benar parah,” tulis Ryan, Jum’at 03 Maret 2023.

Ryan menambahkan rasa khawatir dari kebanyakan masyarakat Kuansing yang tertipu dan dirugikan oleh bisnis ilegal tersebut makin memuncak.

“Pantaslah motor kami di Kuansing sekali sebulan wajib rusak,” ujarnya.

Beberapa hari terakhir isu onderdil ilegal di Kuansing mencuat ke permukaan.

Seperti yang kita ketahui, peredaran suku cadang diduga ilegal ini melanggar Undang Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Ancaman hukumannya 1 hingga 12 tahun penjara dan atau pidana paling banyak Rp 5 Miliar jika pelaku usaha tidak menggunakan atau melengkapi label berbahasa Indonesia pada barang yang diperdagangkan dalam negeri.[]

Editor: Mauladi Fachrian

Tinggalkan Balasan