DPP AAI Desak DPR Sahkan RKUHAP dan RKUHP

Nasional

Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Advokat Indonesia atau DPP AAI mendesak Dewan Perwakilan Rakyat untuk mengesahkan RKUHAP dan RKUHP menjadi Undang-undang.

Ketua DPP AAI Ranto P Simanjuntak mengatakan, disahkannya RKUHAP dan RKUHP sebagai UU untuk menekan perilaku kejahatan dan mengajak masyarakat mengikuti perkembangan zaman di era digital.

“Dengan adanya undang-undang KUHP dan KUHAP yang baru dapat diharapkan menekan tindak pidana di tengah masyarakat, dan mampu mengikuti perkembangan zaman yang sudah serba digital,” ujar Ranto saat pelantikan pengurus periode 2022-2027 di Hotel Sahid Sudirman, Minggu (11/9/2022).

“Bahkan tidak ada alasan bagi advokat tidak update, oleh itu advokat dituntut untuk melek teknologi, bukan semata-mata penegakkan hukum namun harus ikut serta berperan aktif,” tambahnya.

Ranto menegaskan bahwa profesi advokat merupakan bagian yang tidak bisa dilepaskan dari penegakkan hukum dan keadilan sesuai amanat UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Maka dari itu, kata dia, AAI memiliki tanggung jawab sehingga tidak boleh absen dalam setiap penegakkan hukum dan memberikan keadilan.

“Tidak hanya sebagai pembela hak setiap Warga Negara Indonesia dalam mencari keadilan dan kepastian hukum, DPP AAI memiliki peran untuk menjalin sinergitas untuk melakukan pembenahan dan memberikan masukan terhadap perkembangan hukum yang semakin dinamis,” ucap Ranto.

Ranto mengimbau agar para advokat yang tergabung di dalam AAI tidak melakukan penyelewengan hukum. Dia menyatakan, apabila anggotanya melanggar hukum, maka pihaknya tidak sungkan memberikan sanksi.

“Apabila ada anggotanya yang menjalankan profesinya dengan bertentangan dengan hukum, maka harus siap menerima konsekuensi hukum,” tegas Rinto.

Lebih lanjut, Ranto mengatakan, para advokat perlu memperkuat persaudaraan dan kembali kepada rumah besar AAI dan mengedepankan profesionalisme dalam menjalankan tugas.

Pada kesempatan itu, Kabid Humas DPP AAI Johanes Edward Aritonang mengatakan DPP AAI menyatakan siap menjadi Garda terdepan dalam membantu Polri, kejaksaan dan Mahkamah Agung sebagai mitra strategis untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.

“Kami juga mendukung agar pemerintah tegas memposisikan hukum adalah panglima, agar aparat penegak hukum tidak segan dan tidak takut kepada siapapun menangkap pelaku kejahatan meskipun ada di Istana Presiden maupun pada partai politik dan yang ada di parlemen,” tegas Johanes.

Selain itu, kata Johanes, DPP AAI mendukung dan bangga dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mampu dalam melakukan pembenahan institusi Polri. AAI, kata Johanes, akan membangun sinergi dengan institusi penegak hukum supaya melanjutkan dan mendesak DPR RI segera mensahkan RKUHAP dan RKUHP menjadi Undang-undang

“Semoga ke depan profesional Polri semakin mantap dan tidak ada lagi berita bahwa oknum Polri melakukan perbuatan di luar hukum,” pungkas Johanes.

Tinggalkan Balasan