Gak Kapok, Resedivis Kuansing Nekat Edarkan Narkoba Lagi

Daerah

Kuansing – Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Kuansing kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku pengedar narkotika jenus Sabu, terhadap 2 orang resedivis pengedar narkoba. Pelaku saat itu sedang berada dalam kamar rumahnya di Desa Talontam Kecamatan Benai Kabupaten Kuantan Singingi, pada hari Selasa, 14 Juni 2022, pukul 01.30 wib.

Pelaku yang diamankan oleh Tim Opsnal Sat Narkoba tersebut yakni, inisial N als V, 27 tahun, tidak bekerja, dan BO als B, 25 tahun, tidak bekerja, keduanya beralamat di desa,Talontam Kecamatan Benai Kuantan Singingi.

Barang bukti yang disita oleh petugas dari kedua pelaku N als V dan BO als B yaitu 2 (dua) paket plastik klip warna bening berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis Shabu berat kotor 2,57 Gram, 3 (tiga) bungkus plastik klip warna bening, 2 (dua) unit timbangan digital warna abu abu, Uang tunai Rp.800.000., 1 (unit) handphone merek Oppo warna Hitam, 1 (unit) handphone merek samsung warna biru dongker 1 (satu) helai tisu dan 1 (satu) helai celana pendek.

Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata S.Ik M.Si, mengatakan kepada wartawan melalui Kasat Narkoba AKP PJ Nababan SH MH., Hari Selasa 14 Juni 2022 Tim Opsnal Sat Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Kecamatan Benai Kabupaten Kuantan Singingi sering terjadi peredaran gelap Narkotika jenis Shabu.

Tim melakukan pengungkapan setelah dilakukan penyelidikan sekira pukul 01.30 Wib Tim Opsnal Sat Narkoba mengamankan sdr N Als V bersama sdr B O Als B dalam kamar di rumah Desa Talontam Kecamatan Benai Kabupaten Kuantan Singingi.

“Saat kedua pelaku dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan 1 (satu) paket plastik klip warna bening berisikan diduga Narkotika jenis Sabu dengan dibungkus 1 (satu) helai tisu dalam saku celana sdr N Als V, 1 (satu) paket plastik klip warna bening berisikan diduga Narkotika jenis Shabu diatas meja, 2 (dua) unit timbangan beserta 3 (tiga) bungkus plastik klip dilantai kamar,” kata Rendra.

“Uang tunai Rp.800.000 diatas meja dalam kamar, selanjutnya Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Kuantan Singingi untuk dilakukan pemeriksaan,” sambungnya.

Ditambahkan PJ Nababan kedua pelaku merupakan resedivis kasus yang sama yaitu pelaku pengedar narkoba yang baru bebas dari lapas teluk kuantan sekitar 6 bulan lalu.

“Berdasarkan bukti-bukti yang ada maka terhadap kedua pelaku akan kita persangkakan telah melanggar Pasal 114 ayat ( 1) jo 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009, dengan ancanman hukuman minknal 4 tahun panjara,” ujar PJ Nababan menutup keterangannya.

Editor: Mauladi Fachrian

Tinggalkan Balasan