Kajari Kuansing Tinjau Sejumlah Proyek Pembangunan

Daerah

Editor: Mauladi Fachrian

Teluk Kuantan – Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan-Singingi (Kuansing) tidak main-main dalam pendampingan pembangunan proyek pihak Pemerintah Daerah. Pihak Kejaksaan bersama pihak Dinas Pendidikan dan Olah Raga (Disdikpora) mengecek sejumlah proyek pembangunan fasilitas olah raga pada Selasa 04 Januari 2022.

Proyek yang ditinjau meliputi renovasi fasilitas lapangan limuno Teluk Kuantan, Venue cabang olah raga dayung Kebun Nopi, Stadion utama sport centre, Gor A dan B, dan Lapangan Tenis. Pengecekan dipimpin langsung oleh Kajari Kuansing Hadiman, didampingi Kasi Datun Billie C Sitompul, dan Kasi Intelijen Rinaldy Ardiansyah. Mereka langsung menemui konsultan proyek di beberapa lokasi pembangunan.

Sementara Kepala Dinas Disdikpora Masrul Kasmi dan Kabid Sarana Prasarana Yusrizal Zuhri turut mendampingi Tim Kejaksaan dalam pengecekan proyek itu juga ikut memberikan masukan terhadap pihak konsultan dan pekerja proyek yang ditinjau bersamaan.

”Intinya jangan ada proyek pendampingan Kejaksaan ini yang progress pengerjaannya asal-asalan. Fasilitas ini untuk persiapan Pekan Olah Raga Provinsi (Porprov), jadi jangan ada yang tidak selesai, nama Kuansing sendiri yang malu nanti,” ujar Hadiman di hadapan konsultan dan pihak Disdikpora di halaman Sport Center.

Di hadapan sejumlah media yang ikut hadir dalam pengecekan proyek itu, Hadiman mengaku, dari 6 pekerjaan proyek itu rata-rata pengerjaan di atas 60 persen. Adapun waktu pengerjaannya selama 50 hari ke depan.

“Karena adanya kesempatan penyelesaian pekerjaan selama 50 hari ini, pihak Kejari Kuansing meminta agar pihak terkait untuk melaporkan progres pengerjaan setiap minggunya. Pihak Kejari melakukan itu bertujuan untuk pembuktian laporan tertulis antara pihak rekanan dan konsultan dengan KPA dan PPK. Sebab, sebagai pihak pendamping, Kejaksaan tidak mau ikut kecolongan dengan mengandalkan laporan saja, untuk itu perlu dilakukan pengecekan langsung untuk melihat hasil sebenarnya,” ungkap Hadiman.

Lebih lanjut Hadiman menegaskan jika 50 hari ke depan ditemukan pekerjaan asal jadi dan tidak sesuai dengan kontrak, maka semua pihak terkait akan diperiksa. Apabila sudah terlanjur dibayarkan ternyata pekerjaan itu tidak sesuai spesifikasi teknis maka itu dihitung sebagai kerugian negaranya.

”Kalau tak selesai dalam 50 hari nanti semua yang terkait akan kita periksa. Kalau sudah dibayarkan duluan namun setelah dicek tidak sesuai dengan spesifikasi akan kita hitung sebagai kerugian negara,” pungkas Hadiman dihadapan semua pihak yang hadir di Sport Center itu.

Tidak hanya itu, dihadapan konsultan dan pihak Disdikpora, Hadiman juga mengingatkan, pihaknya tidak akan mentolerir pihak perusahaan yang melakukan peminjaman bendera. Sebab, kata dia, perbuatan itu lah yang membuat proyek pembangunan dikerjakas asal-asalan mengingat uang sudah dipotong duluan oleh yang memenangkan proyek.

”Saya ingatkan betul. Jangan terjadi seperti yang sudah-sudah. Kasus yang membuat Aries Susanto dan kawan-kawan terjerat hukum itu akibat masalah pinjam bendera. Jadi saya minta hati-hati saja, kalau berani coba-coba pinjam bendera dan pekerjaan asal jadi pasti kami proses,” pungkasnya.

10 thoughts on “Kajari Kuansing Tinjau Sejumlah Proyek Pembangunan

Tinggalkan Balasan