Presiden Joko Widodo menerima laporan dari Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (PPHAM) dan menyatakan bahwa Indonesia melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di masa lalu.
“Saya telah membaca dengan seksama laporan dari PPHAM pelanggaran HAM berat yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 17 Tahun 2022,” ujar Jokowi kepada kompas yang di kutip oleh infomassa, Selasa, 11 Januari 2023.
Lanjutnya ia menyampaikan permohonan maaf sebagai kepala Negara dan membenarkan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) memang terjadi.
“Dengan pikiran jernih dan hati yang tulis sebagai Kepala Negara saya mengakui bahwa pelanggaran HAM berat memang terjadi di masa lalu,” katanya.
Kemudian ia menyampaikan atas nama negara rasa duka yang mendalam kepada para korban dan keluarga korban, dirinya akan berusaha menuntaskan kasus ini dengan adil dan bijaksana.
“Saya menaruh simpati dan empati yang mendalam kepada para korban dan keluarga korban Oleh karena itu yang pertama, saya dan pemerintah berusaha untuk memulihkan hak-hak para korban secara adil dan bijaksana tanpa menegasikan penyelesaian yudisial,” tambahnya.
Presiden mengaku sangat menyesali terjadinya pelanggaran HAM berat dan menyebutkan sebanyak 12 peristiwa pelanggaran HAM berat, sebagai berikut:
1. Peristiwa 1965-1966 2. Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985 3. Peristiwa Talangsari, Lampung 1989. 4. Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis, Aceh 1989 5. Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998 6. Peristiwa Kerusuhan Mei 1998 7. Peristiwa Trisakti dan Semanggi I – II 1998-1999 8. Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999 9. Peristiwa Simpang KKA, Aceh 1999 10. Peristiwa Wasior, Papua 2001-2002 11. Peristiwa Wamena, Papua 2003 12. Peristiwa Jambo Keupok, Aceh 2003.